Disebut Putusan “Banci”, Ini Respon PN Karawang Kelas 1B

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Pengadilan Negeri Karawang Kelas 1B menanggapi soal cuitan kuasa hukum PT SHARP ELECTRONICS INDONESIA yang menilai putusan Pengadilan Negeri Karawang Kelas 1B nomor: 23/Pdt.G/2022/PN.Kwg merupakan putusan “Banci”.

Menyikapi hal tersebut Hendra Wardana Kusuma sebagai hakim dan juru bicara di Pengadilan Negeri Karawang Kelas 1B menanggapi dengan santai.

“Kalau kalimat banci, kami meresponnya ya itu hak dari pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan pengadilan. Silahkan berkomentar seperti apa yang jelas dari pengadilan negeri Karawang tentunya menghadapi hal tersebut kritikan terhadap putusan itu sudah sudah hal yang biasa,”ujar Hendra di salah satu ruangan di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (04/07/22).

Lanjutnya, “Kami dari pengadilan Karawang berusaha untuk bersikap siap untuk menghadapi apapun dari masyarakat. Jadi walaupun kami putusan-putusan dari majelis hakim kami ada yang dirasa kurang pas bahasanya dan lain-lain tentunya itu haknya silahkan,”ungkapnya.

“Namun demikian walaupun mendapatkan kritikan yang menyebut putusan tersebut dinilai putusan “banci”, pengadilan tidak akan mengambil langkah hukum namun menganggap sebuah kritikan
“Tidak akan melakukan langkah hukum,” tuturnya.

Selain itu pihak Pengadilan Negeri Karawang kata Angga, tidak akan merespon penyampaian-penyampaian seperti itu namun ia akan mengarahkan untuk melakukan upaya hukum bila putusan tersebut merasa merugikan pihaknya

“Kami tidak akan merespon penyampaian-penyampaian seperti itu, justru malah kami akan mengarahkan kepada yang tidak puas tersebut daripada mengkritisi atau menyampaikan stegmen terhadap putusan tersebut yang tidak tepat, lebih baik mengajukan untuk upaya hukum,” kata dia.

“Jadi misalkan bersangkutan menyampaikan seperti itu ya silahkan, kalau memang putusan di kami di nilai seperti itu ya mungkin di pengadilan yang lebih tinggi bisa memperbaiki putusan tersebut atau bisa memenuhi apa yang dimau dari pihak tersebut tentunya dengan mekanisme hukum acara berlaku,”jelasnya. (DH.)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel