KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Puluhan karyawan CV. Nusa Indah mendatangi PT Sharp Electronik Indonesia. Kedatangan pihak CV. Nusa Indah bermaksud silahturahmi berdiskusi dengan managemen PT. Sharp. Selasa (28/06/2022).
Fauzi perwakilan CV Nusa Indah mengatakan,” Kehadiran CV Nusa Indah Ke PT Sharp untuk berdiskusi dengan pihak managemen tekait sengketa limbah.
Menurut Fauzi kami ( CV Nusa Indah) adalah pemenang dalam konflik sengketa limbah dan sudah di putuskan oleh pengadilan Negeri Karawang dengan Nomor 23 Pdt.G/2022/PN Kwg. Selasa tanggal 13 Juni 2022.
Adapun amar putusan pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dan menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat.”Ungkapnya.
Bedasarkan surat keputusan tersebut pihak CV. Nusa Indah meminta kepada pihak PT. Sharp dapat merealisasikan karena CV. Nusa Indah merupakan pengelola yang sah berdasarkan hasil keputusan pengadilan.
Karena adanya keputusan awal dari PN Karawang seharusnya pihak CV. Nusa Indah sudah dapat mengangkut Limbah tersebut atau minimal status quote.
Baca Juga : Waduh !, Diduga Limbah Perusahaan Elektronik di KIIC ini Bikin Panas
Seharusnya perusahaan harus tunduk dan patuh terhadap keputusan Pengadilan. Karena putusan merupakan pernyataan hakim sebagai pejabat negara yang diucapkan di muka persidangan dengan tujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak yang saling berkepentingan.
Adapun tanggapan dari pihak Perusahaan Fauzi mengatakan, perusahaan akan mengajukan banding. Kami datang ke PT. Sharp bukan tanpa alasan.
Baca Juga : Gonjang Ganjing Soal Limbah, Kades Sirnabaya : Ga Paham, Takut Salah !
” Karena ada alasan dari PT. Sharp yang menurut kami ada poin poin yang kurang dapat di mengerti, maka kami datang untuk berdiskusi kepada pihak management.”Kata Fauzi.
Kami (CV. Nusa Indah red) berharap PT. Sharp segera melakukan kewajibannya memberikan pengelolaan limbah kepada CV. Nusa Indah. (DH.)