SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Subang mencatat lebih kurang terdapat 105 kasus pencabulan anak dibawah umur selama tahun 2021 sampai Sekarang.
Salah satu pegawai Dinas P2TP2A menyayangkan dengan masih tingginya kasus pencabulan anak dibawah umur didominasi pelakunya tak lain adalah orang yang sudah dewasa
Dari data yang dimiliki P2TP2A sejak tahun 2021 sampai sekarang terdapat lebih kurang 105 kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh orang dewasa yang tentunya harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah Kabupaten Subang, aparat penegak hukum dan masyarakat guna menekan peristiwa tersebut.
Dari keterangan pegawai P2TP2A Kabupaten Subang para pelaku didominasi dari kalangan oknum guru yang tidak tidak mampu mengendalikan hawa nafsu bejadnya.
“Ditahun 2022 sampai sekarang lebih kurang ada 30 kasus tetapi untuk tahun 2021 ada 75 kasus” kata pegawai P2TP2A kepada wartawan, Sabtu (18/06/22).
Lanjutnya, adapun kasus terbanyak pencabulan anak dibawah umur yaitu wilayah Kecamatan Subang bila dibandingkan dengan kecamatan lainnya “paling banyak di Subang” jelasnya.
Iapun menjelaskan untuk mengatasi permasalah pencabulan anak dibawah umur, pihak P2TP2A bekerjasama dengan unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Subang, Pengadilan dan balai pemasyarakatan (Bapas) bila pelakunya anak.
“Kita kerjasama dengan PPA Polres Subang, Pengadilan, Bapas” pungkasnya. (DH.)