KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | M (53) melaporkan A (49) ke Satreskim Polres Karawang pada, Jumat (17/06/2022).
Warga Lemahduhur Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang tersebut membuat laporan karena tak terima diancam lewat pesan whatsapps karena merasa direndahkan harkat dan martabatnya.
M menceritakan, bahwa ia dan A awalnya bekerja sama dalam usaha semacam investasi untuk menanamkan modalnya di CV. HA dan telah saling mendapatkan ke untungan di kedua belah pihak, namun dalam perjalanannya kemudian CV HA mengalami Kolep atau bangkrut sehingga tidak bisa lagi memberikan keuntungan.
Dari hal tersebut timbul kekecewaan A terhadap M yang dianggap telah membawa A untuk berinvestasi di CV. HA dan menganggap M harus bertanggungjawab untuk mengembalikan modal yang sudah di investasikannya.
Menurut M, “seharusnya A menuntut ke CV. HA bukan kepada diri,”tutur M pada media teraspasundan.com setelah buka LP.
“Akibat ancaman A pada dirinya melalui pesan whatapps, maka ia buka Laporan Polisi merasa dilecehkan dan direndahkan harkat dan martabatnya.”tutup M. (tgh)