KARAWANG – TERASPASUNDAN.COM – Walaupun sudah mulai sobek dan kusam, bendera sang saka merah putih masih dikibarkan di halaman desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang. Kamis (02/06/22).
Kepala Desa Mulyasari seakan akan tidak takut sanksi mengibarkan bendera yang sudah sobek dan kusam.
Padahal dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dijelaskan dalam pasal 24 huruf c yang berbunyi:
Pasal 24: Setiap orang dilarang:
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
Selain itu dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 juga mengatur tentang ketentuan pidananya yang tertuang dalam pasal 67 Hurip b yaitu
Pasal 67: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c.
Saat berita ini diterbitkan pihak Desa belum bisa dikonfirmasi.
(DH)