KARAWANG | TERASPASUNDAN.COMĀ | Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Pipik Taufik Ismail turut menyoroti pembongkaran 9 pohon Ki Tambleg atau Kaki Gajah di Alun- alun Karawang Kota, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Ia menyayangkan sikap pemerintah daerah Kabupaten Karawang yang seolah bekerja tanpa prioritas.
“Terkait Alun- alun saya sudah sampaikan dari awal, mengkritisi skala prioritas alokasi anggaran terlepas itu dana Provinsi kurang lebih Rp. 19 Miliar. Kenapa tidak infrastruktur dulu,” ucapnya.
“Sekarang muncul isu tentang ‘Pohon’ , dan saya sudah sampaikan terkait permasalahan pohon, kenapa harus dikirim keluar Karawang ? Pertanyaannya pohon itu aset siapa? Aset Pemkab Karawang ? Atau jangan- jangan yang punya tender alun- alun diberi kewenangan untuk ‘semaunya’ mengatur penataan awal pengerjaan,” ujar Pipik yang duduk di Komisi III menyoroti.
Menurut Pipik, jika kemudian masalah pohon masuk didalam klausul kewenangan kontraktor. Itu jelas kelewatan, karena pohon tersebut bisa sampai dikirim ke luar Karawang.
“Masalah pohon masuk didalam klausul kewenangan si kontraktor , konsultannya ya kelewatan juga kalau pohon- pohon itu ‘terbang’ keluar Karawang … ,” sesalnya.
“Bijaknya ya, pohon- pohon itu direlokasi ke aset- aset Pemkab, seperti Pemda II, Kampung Budaya, Hutan Kota…atau yang lainnya,” ujar Pipik lagi.
Terakhir ia menegaskan, Pemimpin tertinggi Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Karawang, juga dinas terkait baik itu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) harus menjelaskan kepada DPRD Kabupaten Karawang kaitan pembongkaran 9 pohon langka Ki Tambleg di Alun- alun Karawang. Yang kemudian akan dibawa ke Jakarta.
“Ya, seharusnya pimpinan tertinggi Karawang ambil langkah dan klarifikasi terkait permasalahan ini,” pungkas Pipik yang juga Ketua DPC PDIP Karawang. (HD.)