KARAWANG – TERASPASUNDAN.COM – dihari lahir Pancasila tanggal 1 Juni, di halaman kantor Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang berkibar bendera sang saka merah putih yang sudah sobek dan mulai kusam dan sobek, Rabu (01/07/22).
Entah apa yang menjadi alasan Camat Pedes mengibarkan Bendera Sang saka merah putih yang sudah sobek dan kusam di depan kantor kecamatan.
Padahal dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,SERTA LAGU KEBANGSAAN dijelaskan dalam pasal 24 huruf c yang berbunyi
Pasal 24: Setiap orang dilarang:
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
Selain itu dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 juga menjelaskan ketentuan pidananya yang tertuang dalam pasal 67 Hurip b yaitu
Pasal 67: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c.
(DH)