KARAWANG – TERASPASUNDAN.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang Fraksi Pangkal Perjuangan, dari Partai Amanat Nasional (PAN) , DR diduga tidak pernah masuk kantor.
Menurut informasi yang dilapangan, DR diduga tidak pernah terlihat dalam setiap kegiatan rapat- rapat DPRD bahkan termasuk Rapat Paripurna.
Diduga anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) I ini, dalam kegiatan partainya pun juga tidak pernah hadir dan tidak pernah melaporkan hasil kegiatan resesnya. Lantas kemanakah DR ?
Dikonfirmasi awak media, Sekretaris DPD PAN Karawang, Ali Said membenarkan jika sampai saat ini, DR belum pernah melaporkan sama sekali kegiatan resesnya.
Oleh karenanya, ditegaskan Ali, pihaknya akan segera menindak lanjuti, dengan memanggil DR .
“Ya, seperti kegiatan hari ini, Kita sudah undang sejak seminggu yang lalu, dan sampai saat ini belum ada konfirmasi,”ungkap Ali, yang dikonfirmasi usai menerima Kunjungan Silaturahmi KPUD Kabupaten Karawang, di Kantor DPD PAN Karawang.
“Kita akan panggil dan berkomunikasi dengan beliau, karena untuk kegiatan reses pun belum ada laporan ke partai. Kita akan tanyakan semua kegiatan beliau dan hasil reses beliau seperti apa,” tegasnya lagi.
Disinggung soal sanksi partai, diungkapkan Ali, dari sisi aturan DR bisa saja terancam sanksi berat berupa Pergantian Antar Waktu alias PAW. Namun pihaknya akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu.
“Kalau dari sisi aturan, PAW bisa saja, namun kita akan panggil beliau terlebih dahulu, meminta penjelasannya seperti apa,” ujar Ali.
Sementara itu, ketika coba dikonfirmasi DR sendiri belum dapat dihubungi. (Hd)