KARAWANG – TERASPASUNDAN.COM – Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Karawang, H. Ade Soleh, mendukung pemberantasan perjudian online.
Ia juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) beserta aparat penegak hukum (APH) memblokir dan menindak tegas perjudian online tersebut.
Mengapa demikian, karena menurutnya, Perjudian online sangat meresahkan masyarakat.
“Hal ini sangat miris tentunya, karena judi merupakan benih penyakit yang bisa merusak generasi muda khususnya generasi muda Karawang. Merusak mental dan prilaku masyarakat, serta melanggar Undang-undang,” ujarnya.
“Oleh karenanya, saya mendukung pernyataan Ketua DPC Gerindra Karawang perjudian online harus dibasmi sampai tuntas,”tegas Ade Soleh.
Dikatakan Ade, Saat ini judi online begitu marak dengan nama yang beragam. Penyakit ini jelasnya, tidak sekedar merusak mental para pelakunya saja tetapi dapat membuat orang menjadi malas bekerja.
” Perjudian online ini sangat meresahkan, dan harus segera diberantas,”tandas Ade.
“Kominfo dan APH, harus mampu memblokir situs-situs perjudian online guna mencegah terjadinya perusakan moral secara masif. Karena situs-situs tersebut jika dibiarkan akan semakin menjamur,” ungkapnya lagi.
Diketahui, Peraturan terkait perjudian, sudah diatur dalam beberapa pasal, salah satu yang mengatur pasal perjudian yaitu Pasal 303 Ayat (1) KUHP, sedangkan untuk pasal perjudian online diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) UU ITE No.11 Tahun 2008 dan UU Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016. (Hd)