KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Karang Taruna Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang pimpinan Dedi Jumhadi alias Dono resmi menerima putusan Mahkamah Agung terkait pembatalan putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 111/Pdt.G/2019/PN Krw yang semula dijadikan dasar oleh oknum yang menyatakan diri sebagai ketua karang taruna desa parung mulya.
Terbitnya putusan Mahkamah Agung Nomor 434 K/Pdt/2022 ini menjadi keputusan final secara konstitusi bahwa Karang Taruna Desa Parung Mulya Pimpinan Dono adalah Sah dan Konstitusional.
“Melalui Putusan MA Ini, bung Dono yang terpilih secara demokratis dan diakui oleh seluruh lembaga desa serta masyarakat adalah kepemimpinan yang sah secara konstitusional dan legal” Tegas Kuasa Hukum Ketua Karang Taruna Desa Parungmulya, Feri Irawan SH yang tergabung dalam Law Firm Jasman Safputra & Partner.
Feri menjelaskan bahwa pihaknya sangat puas terhadap putusan MA tersebut, sebab Karang Taruna harus berikhtiar keras cukup lama untuk berjuang melawan kedzoliman oknum-oknum yang ingin memecah belah kesatuan dan persatuan Karang Taruna Desa Parungmulya.
“Perjuangan membela orang-orang yang dizolimi selalu mebuahkan hasil yang manis, setiap keringat yang kita teteskan insya allah menjadi berkah dan dorongan semangat untuk terus mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi setiap orang” Ungkap Feri.
Senada dengan itu, Ketua Karang Taruna Desa Parungmulya saat ini menegaskan bahwa kemenangannya secara hukum saat ini adalah bukti bahwa tidak ada perjuangan yang sia-sia. Sebab, hampir 2 tahun kepengurusan nya di ganggu dengan isu dualisme, tapi persatuan pemuda Desa Parungmulya tetap solid dan harmonis.
“Saya pikir sudah sangat jelas ya, jadi tidak ada lagi perdebatan yang mana legal dan ilegal, karena semuanya sudah jelas melalui Putusan Mahkamah Agung ini. Putusan sudah terbit dan kami akan fokus untuk bekerja dan berjuang bagi kesejahteraan pemuda dan masyarakat Desa Parungmulya” Ungkap Dono, Ketua Karang Taruna Desa Parungmulya.
Diketahui Dono terpilih secara demokratis pada pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna Desa Parungmulya yang dilaksanakan tahun 2019 di desa Parungmulya.
Pasca terbitnya putusan tersebut Ketua Karang Taruna Desa Parungmulya akan segera melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pimpinan-pimpinan Desa, perusahaan-perusahaan dan seluruh pihak terkait. ( Rls.)