Mau Jelas Tentang Jerat Hukumnya Pungli,,,, Baca Ini !

Dok. Istimewa

KARAWANG – TERASPASUNDAN.COM – Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat. Pungli juga menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum dalam birokrasi pemerintahan.

Selain itu pada Pasal 415 KUHP menyatakan, seorang pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus menerus atau untuk sementara waktu yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan  tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Lalu dalam Pasal 418 KUHP menyatakan, seorang pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dan pada Pasal 423 KUHP menyatakan, pegawai negeri yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.

Kejahatan pungli dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan, pemerasan, dan korupsi. Adapun faktor penyebab terjadinya pungli pada umumnya para oknum ingin menambah penghasilan akibat gaji resmi para birokrat yang rata-rata masih tergolong rendah.

Adanya kesempatan serta lemahnya pengawasan menjadi faktor paling besar dari adanya pungli. Peran masyarakat yang ‘memberi’ agar urusannya dipermudah juga menjadi faktor pungli terus berlangsung hingga hari ini.

Faktor lainnya yang menyebabkan seseorang melakukan pungli, yaitu:

1. Penyalahgunaan wewenang, jabatan, atau kewenangan seseorang dapat melakukan pelanggaran disiplin oleh oknum yang melakukan pungli

2. Faktor internal, berupa karakter atau kelakuan dari seseorang dalam bertindak dan mengontrol dirinya sendiri

3.  Faktor ekonomi, penghasilan rendah yang tidak sebanding dengan tugas atau jabatan yang diemban

4.  Faktor kultural dan budaya organisasi, pungli dan penyuapan yang telah menjadi budaya di sebuah organisasi atau lembaga dapat menyebabkan pungli sebagai hal yang biasa

5. Terbatasnya sumber daya manusia

6.  Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan

Dalam kasus pungli, Kejaksaan merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan mengenai ada tidaknya perbuatan pidana dan menyelesaikan perkara pungutan liar yang dilakukan pejabat aparatur negara. (Red.)

Sumber : Hukum Online : Oleh Willa Wahyuni

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel