Tahap Pertama, Bupati Purwakarta Serahkan 49 SK PPPK

PURWAKARTA – TERASPASUNDAN.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian untuk jangka waktu tertentu dalam melaksanakan tugas pemerintahan.

Pada hari Senin (25/04/2022), bertempat di Bale Taman Maya Datar. Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyerahkan SK untuk 49 PPPK tahap satu pada bidang pendidikan dengan masa kontrak kerja selama lima tahun atau hingga 2027 mendatang.

“Hari ini bersama jajaran BKPSDM kita laksanakan penyerahan SK PPPK formasi 2021. Sebelumnya kita mengusulkan sebanyak 50 formasi, tapi yang lolos hanya 49 orang, formasi tahun 2021 persentase kelolosannya sangat bagus. Untuk tahun 2022 ini, kita mengusulkan sebanyak 350 PPPK,” kata Ambu Anne.

Menurutnya, formasi diusulkan dianggap berhasil dimanfaatkan oleh pegawai non PNS terutama di bidang pendidikan atau guru.

“Dan untuk pegawai non PNS lainnya yang belum berkesempatan masuk, Pemdakab Purwakarta telah mengajukan sekitar 350 formasi PPPK yang masih didominasi untuk bidang pendidikan. Namun ada juga formasi yang non pendidikan,” kata Ambu Anne.

Pihaknya akan memprioritaskan pegawai non PNS yang sudah lama bekerja untuk masuk formasi PPPK. “Kami juga mengapresiasi kawan-kawan pegawai non PNS yang sudah membaktikan diri bekerja di lingkungan Pemdakab Purwakarta. Baik itu di bidang pendidikan maupun non pendidikan,” demikian Ambu Anne. (Rls.)

Pos terkait