Agen Warung Milik SN di Desa Srijaya Terancam dilaporkan ke Polisi

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Agen warung inisial SN di desa Srijaya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang terancam dilaporkan ke polisi. Diduga Agen warung tersebut terindikasi memalsukan kemasan karung beras GR.

Samsudin KMD yang biasa disapa Ewon Kuasa dari PD. Griya Rosidan (GR), Kabupaten Karawang dalam waktu dekat ini akan melaporkan agen warung milik SN ke aparat penegak hukum usai mendapat surat kuasa dari pemilik karung beras merk GR.

” saya mendapat kuasa dari pemilik merk karung GR untuk melaporkan SN atas dugaan pemalsuan kemasan karung beras GR” kata Ewon, Selasa (19/04/22).

Ewon pun menjelaskan sudah beberapa berkas telah dilengkapi sebagai bahan pelaporan ke kepolisian mulai dari merk karung beras yang diduga dipalsukan hingga foto karung beras merk GR.

“berkas bahan pelaporan sudah mulai saya lengkapi, mulai dari karung beras hingga dokumen lainnya” ungkapnya.

Iapun menceritakan awal kecurigaan nya pada agen warung milik SN.
ia melihat kendaraan roda dua membawa sejumlah karung berisi beras diantar di warung milik SN.

“saya melihat ada motor bawa beras pakai motor ke rumah SN” tuturnya.

Hingga berita ini diterbitkan SN belum bisa dikonfirmasi walaupun awak media ke rumah kediamannya dengan alasan yang bersangkutan sedang tidur kata orang tua SN “dianya sedang tidur” kata orang tua SN. (Dmn hr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel