Perda No 7 Tahun 2020 Tidak Dijalankan, Kades se-Cikampek Siap Geruduk Kawasan Indotaisei

KARAWANG – TERASPASUNDAN.COM –  Dinilai kurang maksimal dalam menjalankan kewajiban Peraturan dan Perundang-undangan serta menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang No 7 Tahun 2020 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), Kepala Desa Kalihurip Jajang Herman dan 10 kepala desa lainnya yang ada di wilayah Kecamatan Cikampek akan geruduk perusahaan-perusahaan yang berada di Kawasan Indotaisei Cikampek.

Pasalnya, para perusahaan yang ada di Kawasan Indotaisei Cikampek, dalam menjalankan program TJSLP nya tidak sebanding dengan apa yang mereka dapatkan dan diberikan kepada warga masyarakat sekitar perusahaan.

Dia mencotohkan, misalnya ada perusahaan yang memiliki jumlah karyawan ribuan, namun dalam program TJSLP nya yang diluncurkan ke wilayah sekitar, seperti perusahaan yang memiliki jumlah karyawan puluhan orang.

“Saya ingatkan kepada para perusahaan yang ada di Kawasan Indotaisei Cikampek, jangan hanya menggugurkan kewajiban saja dalam meluncurkan program TJSL nya. Apa yang mereka (perusahan, red) dapatkan itu tidak sebanding dengan program TJSL nya yang mereka berikan kepada masyarakat wilayah sekitar perusahaan,” tegas Kades Kalihurip, Jajang Herman, Selasa (19/04/202).

Bahkan menurut Jajang, program TJSL yang diberikan para perusahaan, bukan merupakan program yang betul-betul merupakan amanat Peraturan dan Perundang-undangan dari Perda No 7 Tahun 2020 Kabupaten Karawang.

“Contohnya seperti tahun lalu mereka (perusahaan, red) memasukan program TJSL atau CSR nya, hanya dengan memberikan bingkisan sebanyak 350 bingkisan dari 28 perusahaan. Kalau kita bagi dari 28 perusahaan, per perusahaannya hanya memberikan 12 bingkisan kepada masyarakat sekitar. Dan itu mereka memasukannya ke program CSR mereka,” katanya.

Dirasa perlu mengawal dan memperjelas amanat Peraturan dan Perundang-undangan serta Perda No 7 Tahun 2020 Kabupaten Karawang, Jajang dan 10 Kepala Desa se Kecamatan Cikampek akan datangi satu persatu perusahaan yang dinilai kurang maksimal dalam menjalankan program TJSL nya.

“Kita perlu terus mengingatkan para perusahaan, agar mereka patuh dan benar-benar menjalankan program TJSL nya dengan baik dan maksimal. Dan kita sering, dengan 10 kepala desa yang ada di Kecamatan Cikampek dibawah naungan Papdesi mengundang para perusahaan itu, namun mereka kalau kita undang walaupun hanya sebatas silaturahmi, tidak ada yang hadir,” tandasnya.

Jajang menyarankan dan mengharapkan kepada para perusahaan dalam menjalankan program TJSL nya, agar membuka kembali Peraturan dan Perundang-undangan serta Perda No 7 Tahun 2020 Kabupaten Karawang.

Salah satunya yang tertulis di BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 point 10 yang menyebutkan, komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.

“Dan apabila tidak dilaksanakan maka perusahaan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, saya akan terus mengingatkan ke para perusahaan yang ada di Kawasan Indotaisei yang notabene nya ada di wilayah Kalihurip untuk melek apa itu TJSLP,” tutup Jajang. (Red.)

Pos terkait