Kurang Dari 24 Jam Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Bekuk Dua Pelaku Begal

KABUPATEN BEKASI | TERASPASUNDAN.COM | Satreskrim Polsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi berhasil meringkus Dua dari tiga orang pelaku begal sepeda motor pada Senin (14/02/2022).

Ketiga para pelaku begal tersebut masih berusia remaja dengan inisial DA (18), KW , (17) dan RR (16).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyampaikan, Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu tanggal 13/02/2022 sekitar jam 22.30 wib di jalan raya Tanjung baru Rt 002/ 006 Desa Tanjung baru,  Kecamatan Cikarang Timur, Kab Bekasi.

Awalnya korban sedang mengendarai sepeda motor bersama pacarnya saudari Siti Marpuatin dengan maksud mengantar pacar korban ke rumah nya di daerah tambun.

Namun dari arah berlawanan korban melihat ada 1 unit sepeda motor ditumpangi oleh 3 orang laki-laki (pelaku) berpapasan dengan korban, pada saat itu pelaku berputar arah dan mengejar korban, pelaku memepet dan memberhentikan secara paksa, korban yang panik karena pelaku juga menakutinya dengan celurit, namun korban saat itu masih berusaha menyelamatkan motornya dengan cara ditarik,”

“Pelaku sempat mengatakan serahin motor lu, untuk menakuti korban, karena takut akhirnya motor dibawa oleh para pelaku,” ungkapnya.

Masih Kombes Pol Gidion, peristiwa tersebut membuat korban yang bersama kekasihnya mencari pertolongan ke Desa Tanjung Baru, dan bertemu dengan ojek online yang tengah mengantar makanan ke arah kampung Gandaria.

“Driver Ojek online ini bercerita kepada warga lainnya, bahwa ada orang jadi korban begal, setelah itu ojek online dan warga lainnya mendatangi korban, dan menanyakan kembali perihal yang dialami si korban, setelah mendapat informasi dari si korban, warga pun beramai-ramai hendak mencari pelaku ke daerah Cipayung Cikarang Timur.

Pada pukul 23:00 WIB, korban mendapatkan kabar bahwa salah satu pelaku mengalami kecelakaan karena kondisi jalan rusak.

“Pelaku yang telah dalam kondisi lemah, Anggota Polsek Cikarang Timur mendatangi TKP dan membawa pelaku ke Rumah Sakit An Nisa, untuk perawatan medis, dan setelah sampai di Rumah Sakit dilakukanlah pemeriksaan medis oleh pihak Rumah Sakit, namun pelaku RR dinyatakan telah meninggal dunia.

Dari hasil pengembangan, Unit Reserse Kiriminal Polsek Cikarang Timur, berhasil mengamankan dua orang pelaku yaitu DA dan KW, pada Senin (14/02/2022) lalu pukul 14:30 WIB di Desa Kali Jaya, Cikarang Barat.

Atas peristiwa tersebut Polsek Cikarang Timur mengamankan barang bukti berupa, STNK, Kontak Motor, motor pelaku dan korban dan sebilah celurit.

“Adapun dari pada tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun,”pungkasnya. (Heru)

Pos terkait