KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Polemik pengelolaan limbah sisa produksi PT. Sharp Elektronics Indonesia yang berlokasi di Kawasan KIIC, Karawang, Jawa Barat, terus bergulir panas.
Setelah sebelumnya, Bumdes dan Pemerintahan Desa Sirnabaya dalam hal ini Kepala Desa, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dilaporkan PT. Rindu Alam Sejahtera (RAS) (Pengelola Limbah PT. Sharp Elektronics Indonesia, Red) ke Kejaksaan Negeri Karawang, yang nota bene juga mitra kerja PT. RAS.
Muncul kemudian, PT. Nusa Indah yang mengklaim sebagai perusahaan pengelola limbah pertama yang memiliki surat penunjukan dan surat perintah kerja (SPK) mengelola limbah bekas produksi PT. Sharp Elektronics Indonesia sejak tahun 2012 lalu dari Kepala Desa Sirnabaya saat itu, Masuran dan dari PT. Sharp itu sendiri.
Kepala Desa Sirnabaya, Haeron Endang ketika dikonfirmasi Onediginews.com, kaitan dugaan kisruhnya pengelolaan limbah perusahan elektronik tersebut, melalui pesan singkatnya enggan berkomentar lebih jauh.
Ia mengatakan dirinya tidak punya hak bicara atau menjelaskan dan tidak paham serta takut salah.
“Saya ga punya hak untuk bicara,Takut salah,” ucapnya singkat.
Dikatakan Haeron, apa yang terjadi biarkan saja, yang menurutnya tidak ada kekisruhan.
“Biarin aja itu mah, Ga ada yang kisruh bu,” kata Haeron.
“Biarin, sy mah ga ngerti. Sy ga punya hak untuk menjelaskan. Itu urusan thn 2012 , 2015 dan 2018 sy di lantik tgl 21 april thn 2021, Sy ga paham. Lebih jelasnya jgn ke sy nanya nya,” lanjutnya menambahkan ketika dimintai tanggapannya soal dilaporkannya pemerintahan desa Sirnabaya ke Kejaksaan Negeri Karawang, beberapa waktu lalu. (Hd.)