KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Bertempat di Ballroom Diamond Hotel Swiss Bell Inn Karawang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menggelar seminar sekaligus pengarahan Criminal Justice System, dengan tema Restoratif Justice dalam Sinergitas Criminal Justice System. Rabu(12/1/2022)
Acara yang dihadiri oleh jajaran Forkopimda Karawang, jajaran Kepolisian Resort Karawang, Pakar Hukum, jajaran Kejari Karawang serta Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang dan berbagai pihak yang terkait, turut hadir dalam acara tersebut.
Dr. Teuku Syahroni dalam pemaparannya di kegiatan ini menjelaskan, Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum, tetapi dengan beberapa syarat dengan pertimbangan keadilan resoratif yaitu, adanya ketetapan penghentian penuntutan karena keadilan restoratif, berkas perkara belum dilimpahkan ke pengadilan, jika tersangka ditahan harus segera dikeluarkan di tahanan, Barang Bukti (BB) sesuai ketentuan per undang undangan.
Dalam kegiatan tersebut juga hadir perwakilan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang, diwakilkan oleh Kamesworo selaku Kasibidanik. Ia mendukung penuh sinergitas dan juga kerja sama antara instansi. “Dengan sinergitas untuk mengutamakan keadilan restoratif dapat diselesaikan secara Kesepakatan Kekeluargaan,” ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Paulina Berliana SH, MH ketika ditemui pihak awak media mengungkapkan, “Kegiatan ini mengajak semua penegak hukum yang memang punya pola melaksanakan restorative Justice untuk berkolaborasi, sehingga kemudian Restorative Justice itu dilaksanakan dengan sinergitas yang baik sehingga tercapai pada tujuan supaya hukum itu bermanfaat dan tidak lagi kita mempunyai pola pikir sedikit sedikit harus hukum orang. Ultimum remedium di kedepankan, dan Kejaksaan sangat apresiatif,” jelasnya.
Dalam pertemuan penutupnya kepada awak media Kepala Kejari Karawang mengutarakan bahwa, “Ketika berbicara tentang keadilan orang, kita bukan hanya menghukum orang, kemudian melakukan balas dendam. Bicara keadilan ketika orang yang menjadi tersangka dan korban dipulihkan haknya seperti semula mereka berdamai dan bermufakat, di situ ada keadilan mereka pun bersepakat untuk tidak usah perkara itu disidangkan tetapi diselesaikan melalui wadah restorative justice,” tutupnya. (FJR)