AJIB Sambangi Kajari Karawang Mempertanyakan Penyelidikan Kasus Jembatan Sirnaruju Di Desa Mekarbuana

Karawang – Teraspasundan.com – Perwakilan wartawan dari berbagai media online dan cetak yang tergabung dalam AJIB (red. Aliansi Jurnalis Indonesia Bersatu) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, Jumat 17/12/2021 Pagi pukul 09.00 WIB

Kedatangan Alinsi Jurnalis Indonesia Bersatu Karawang ini untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan penyelidikan kasus jembatan Sirnaruju di Desa Mekarbuana Kecamatan Tegalwaru yang diduga dibangun tidak ada akses jalan (buntu) sehingga kemanfaatannya bagi masyararakat tidak dirasakan mereka diterima oleh Kepala Kejari Karawang Martha Parulina Berliana dan Kasi Intel Kejari Karawang Tohom.

“Iya, hari ini Aliansi Jurnalis Bersatu datangi Kejari Karawang mempertanyakan sudah sejauh mana penyelidikan masalah jembatan sirnaruju yang berada di Desa Mekarbuana Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Karawang.” ucap Ujang Aditia Ketua AJIB Karawang.

Sebagaimana diketahui, pembangunan proyek Jembatan itu dibangun menggunakan APBD Karawang dengan mekanisme pembangunan multi years atau lebih dari satu tahap pembangunanan.

Awal pembangunan jembatan itu pada tahun 2017 dengan anggaran Rp 2,4 miliar.

Dan dilanjut lagi pada tahun 2019 dengan anggaran Rp 1,5 miliar. Tahap awal pembangunan pada tahun 2017 saat itu dikerjakan oleh CV Gunung Mas. Dan pengerjaan tahap II dikerjakan oleh CV Mutiara Jaya.

Pembangunan jembatan ini sudah menjadi buah bibir di masyarakat. Karena dibangun di akses jalan yang buntu. Di sebrang jembatan itu bukan permukiman warga, melainkan hutan rimbun yang bukan jalan hidup.

Masyarakat menilai anggaran sebesar Rp 3,9 Miliyar akan lebih bermanfaat dibangunkan infrastruktur di lokasi lain dibandingkan membangun jembatan di lokasi tersebut.

Dalam pertemuan itu, Kepala Kajari Karawang Martha Parulina Berliana menyampaikan kepada AJIB Karawang, bahwa kasus tersebut tetap menjadi prioritas untuk diproses secara hukum dan undang-undang yang berlaku. Bahkan ibu Kepala Kejari menargetkan akhir tahun 2021 dapat ditentukan apakah yang tadinya masih tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan,” ungkapnya.

Ketika disinggung sudah ada pihak-pihak yang terkait dalam proyek jembatan Sirnaruju, Kepala Kejari Karawang menjawab bahwa sampai saat ini baru penyelidikan dan belum ada yang dipanggil,” ujar Martha.

Sementara Ujang Aditia usai pertemuannya dengan Kepala Kejari Karawang menjelaskan, pada prinsipnya secara hukum pihaknya menghargai langkah-langkah yang telah diambil oleh Kejaksaan Karawang, namun hukum tidak semata-mata menetapkan kepastian hukum itu sendiri, ada aspek lain, yakni rasa keadilan dan asas manfaat yang harus menaungi setiap masyarakat.

AJIB Karawang berharap Kejaksaan Karawang bisa berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan melakukan penyelidikan secara komprehensif dan berkelanjutan, mengingat keberadaan dan kondisi bendungan tersebut saat ini terus menyusut kualitasnya dan terkesan tanpa perencanaan dan pengawasan.

“Sebagaimana kita ketahui dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019, PA mempunyai tugas menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA-SKPD) dan menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA SKPD), tentunya Rencana Pembangunan jembatan sirnaruju tersebut hasil dari rencana dan di ketahui kepala dinas sebelumnya yang terdokumentasi dalam mata anggaran belanja daerah,” tutupnya. (FJR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel