Ia menambahkan, akibat pembayaran belum dilakukan oleh PT WBP maka PT AMB sudah melakukan somasi pada 4 Agustus 2021 yang pokok substansinya berisi agar PT WBP segera membayar kewajibannya.
PT WBP mengakui jumlah kewajibannya itu namun hingga saat ini masih belum melakukan pembayaran.
“Sebenarnya sudah dua kali PT WBP mendapat somasi dari PT AMB untuk membayar kewajibannya. Bahkan sebelumnya juga sudah pernah dilakukan rekonsiliasi dimana PT AMB memberikan tenggal pembayaran sampai dengan 30 September 2021, namun PT WBP hanya membayar senilai Rp 101.904.000,” jelas Dian yang didampingi Arif Dianto, SH selaku rekan kerjanya.
Pihak PT WBP berdalih mengalami penurunan kinerja akibat pandemi, proyek perusahaan dan terhambat pengerjaannya serta penundaan pembayaran. Berdasarkan Keputusan Presiden nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional, debitor tidak dapat menunda atau membatalkan perjanjian.
“Kami berharap agar PT WBP segera membayar kewajiban sebesar Rp 1.263.064.000 itu beserta bunga moratoir sebesar 6% secara sekaligus. Apa yang telah dilakukan PT WBP merupakan tindakan wanprestasi yang telah merugikan klien kami,” tandasnya. (Rls)