Bekasi, Teraspasundan.com – Wordwide Independent Lawyers League adalah jaringan firma hukum khusus dalam Transaksi Lintas Batas internasional, Proses Arbitrase Internasional dan Penyelesaian Sengketa yang telah dibentuk untuk mengatasi tantangan hukum globalisasi.
Anggota WILL berbagi nilai yang sama dalam menyediakan layanan yang dibuat khusus, berbasis lokal atau lintas batas yang memuaskan dan memenuhi kebutuhan dan harapan klien. Setiap anggota WILL memberikan standar tertinggi, nilai terbaik, dan saran yang paling relevan secara komersial.
WILL adalah hasil dari hubungan baik yang dibangun dari waktu ke waktu di antara firma hukum di yurisdiksi berbeda yang memberikan saran terbaik dengan cara paling efektif di seluruh dunia. (Dikutip dari web Willeague.com)
Salah seorang pengacara profesional Amir Hamzah, SH., MH. yang sejak 2016 berkiprah telah diterima bergabung di asosiasi pengacara independent internasional tersebut (Wordwide Independent Lawyers League) dan telah berpengalaman membantu banyak client dibawah naungan Kantor Hukum Amir Hamzah & Rekan.
Sebagai Pengacara Perusahaan & Ketenagakerjaan karena beliau memiliki pengalaman panjang di perusahaan asing yang menangani urusan Legal juga, membantu perusahaan asing yang ingin mendirikan bisnis di Indonesia dan membantu membuat peraturan perusahaan mereka dengan menyesesuaikan dengan Peraturan dan undang-undang ketenagakerjaan Indonesia.
Berpengalaman dalam HR Audit, Legal Audit, peraturan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama, izin perusahaan dan memahami dengan baik hukum di bidang hubungan industrial, fokusnya pada praktik hukum Perselisihan Hubungan Industrial, Negosiasi dan hukum perburuhan serta mempunyai standar etika kerja.
Beliau akan selalu memberikan pelayanan hukum yang terbaik serta membantu client dengan baik dalam menyelesaikan permasalahan hukumnya. (Rls)