Peringatan Hari Santri Nasional, ASN Pemkab Bekasi Kenakan Baju Muslim

CIKARANG PUSAT – Teraspasundan.com – Menyambut dan memeriahkan peringatan Hari Santri Nasional tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan Surat Edaran agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bekasi mengenakan busana muslim dan muslimah saat melaksanakan tugas kedinasan pada Hari Jumat, 22 Oktober 2021.

Dalam Surat Edaran Nomor 800/4891/BKPSDM yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi itu disebutkan ketentuan pakaian yang harus dikenakan untuk ASN pria dan wanita pada saat peringatan Hari Santri Nasional tahun 2021.

“Untuk pria memakai baju muslim atau baju koko dengan mengenakan sarung dan peci hitam,” tulis surat edaran tersebut.

Kemudian untuk pegawai wanita, memakai baju muslimah atau baju gamis dan berkerudung. Sedangkan untuk pegawai non muslim agar menyesuaikan.

Pelaksanaan peringatan Hari Santri Nasional tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi sesuai Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE 28 tahun 2021 dan sesuai arahan Pj Bupati Bekasi.

Peringatan Hari Santri Nasional ditetapkan setiap tanggal 22 Oktober, berdasarkan keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2015 yang ditandatangani di Mesjid Istiqlal Jakarta.

Hari Santri pada tahun 2021 mengusung tema Santri Siaga Jiwa dan Raga. Tema tersebut dipilih agar sikap santri Indonesia selalu siap siaga menyerahkan jiwa dan raga untuk membela tanah air, mempertahankan persatuan Indonesia dan mewujudkan perdamaian dunia. (red)

Pos terkait