Karawang, Teraspasundan.com – Belum lama menginjakan kaki bertugas di bumi pangkal perjuangan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Martha Parulina Berliana sudah didemo warga masyarakat Karawang.
Pasalnya, Kajari Karawang, Martha Parulina Berliana, telah menghentikan kasus pemotongan Bantuan Sosial (Bansos) tunai di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Karawang, Jawa Barat dengan alasan Kepala Desa telah menggembalikan uang pemotongan tersebut
Terpantau, Sejumlah warga menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Senin (30/8/2021).
Aksi tersebut menyusul setelah dihentikannya kasus pemotongan dana bansos tunai di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, sebesar Rp. 300 ribu oleh Kajari Karawang.
Dengan aksi membisu dan kepala ditutupi kantong plastik hitam, tetapi menyisakan satu bagian mata yang terlihat, menyiratkan bila hukum di negeri ini memandang sebelah mata untuk rakyat kecil.
Mereka menuntut seluruh unsur untuk mengusut kembali kasus pemotongan bansos tunai yang terjadi di Desa Pasirtalaga.
Dalam aksi tersebut tertuliskan teriakan yang meminta Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Presiden Joko Widodo, Menteri Sosial Tri Rismaharini dan DPRD Kabupaten Karawang, yang hanya diam tidak bisa berbuat apa-apa.
Teriakan keras berupa tulisan, Usut Tuntas Pemotongan Bansos Pasirtalaga dengan taggar #GARONG Uang Rakyat, diharapkan seluruh unsur penegak hukum bertindak adil dan sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
Sebelumnya, Kepada awak media yang menemuinya beberapa waktu lalu di Aula Kejaksaan Negeri Karawang, Kejari beralasan dihentikannya kasus tersebut karena pada saat pihaknya turun kelapangan melakukan pengecekan, ternyata kepala desa Pasirtalaga sudah mengembalikan uang tersebut kepada warga.
“Semua pengaduan masyarakat kita terima, tapi kita tetap harus mengecek bener atau tidaknya ke lapangan. Dan pada saat kami mengumpulkan bahan bahan keterangan, ternyata kepala desa sudah mengembalikan uang bansos tersebut kepada warga,” katanya menjelaskan.
Lalu karena uangnya sudah dikembalikan, jelas Kejari lagi, pihaknya pun tidak melanjutkan lagi pengumpulan bahan keterangan. Karena, ungkapnya memang belum ada proses penyelidikan dan penyidikan.
“kami tidak ada menghentikan karena memang belum ada proses penyelidikan dan penyidikan. Maka dengan dikembalikan uang tersebut maka sudah selesai kasus tersebut,” ungkap Kajari.
Lebih lanjut diungkapkannya, kepala desa mengembalikan bansos dengan uang pribadinya. Dan uang yang sudah diberikan kepada warga pun tidak dimintanya kembali.
“Dikembalikan dengan uang pribadinya dan uang yang sudah masuk ke warga oleh kepala desa tidak minta lagi dibiarkan saja. Dan dengan pengembalian uang tersebut tidak ada yang dirugikan dan bansos itu juga sudah tersalurkan,” pungkasnya. (Nina)