Setelah Tertangkap Gelar Pesta Sabu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Rehabilitasi

Jakarta – teraspasundan.com – Pengacara Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab mengatakan bahwa permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh kliennya telah dikabulkan Badan Nasional Narkotika (BNN). Ia pun mengatakan bahwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya akan segera direhabilitasi dalam waktu dekat.

“Iya betul,” kata Wa Ode Nur Zainab seperti dilansir detikcom, Minggu (11/7/2021).
Ia tidak menjelaskan secara detail kapan assessment tersebut akan dilakukan. Ia hanya menegaskan bahwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya telah mendapatkan rekomendasi untuk rehabilitasi dan akan dibawa ke BNN.
“Mungkin besok pagi berangkat (ke BNN),” imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakri sebagai pengguna narkoba wajib diberi rehabilitasi. Ia mengatakan bahwa kewajiban rehablitasi tersebut sudah tercantum di Pasal 127 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa rehabilitasi tidak ditentukan oleh polisi, melainkan oleh BNN dan tim assessment terpadu. “Untuk rehabilitasi bukan dilaksanakan oleh penyidik. Ada permohonan oleh keluarga, kita fasilitasi. Dilaksanakan oleh tim assessment terpadu BNN, Polri, kejaksaan, dokter, psikiater, di luar penyidik di luar Polres Jakpus,” ujarnya. (red)

Pos terkait